Thursday 23 November 2017

Menafkahkan Harta Yang Dicintai



Tadabbur Surat Al Baqarah Ayat 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧ 

267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji


Asbabunnuzul

QS Al-Baqarah, 2: 267

Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw. memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menunaikan zakat fitrah dengan kurma. Lalu, datanglah seseorang yang menunaikan zakatnya dengan yang buruk-buruk. Maka dari itu, turunlah ayat ini. Diriwayatkan pula dari lbnu Abbas bahwa para sahabat Rasulullah saw. biasa membeli kurma yang murah kemudian menyedekahkannya. Lalu, turunlah ayat ini. (Lubabun Nuqul: 38)


Khazanah Pengetahuan

Qs. Al-Baqarah 2: 267

Menafkahkan Harta yang Dicintai

Allah telah menyatakan dalam salah satu firman-Nya bahwa menafkahkan harta yang dicintai merupakan amalan yang terbaik. Hanya dengan cara inilah, dapat dilihat apakah seseorang itu benar-benar bisa menjadi bertakwa.

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui." (QS Ali Imran, 3: 92).

Walaupun dapat mengorbankan segala sesuatu yang dimilikinya, seseorang mungkin masih memiliki hasrat yang melekat terhadap harta yang dimiliknya sehingga masih ada keengganan untuk menafkahkan harta tersebut. Atau, ketika ia membagikan hartanya kepada saudara muslimnya, bisa jadi ia lebih mengutamakan dirinya sendiri daripada saudaranya. la menyimpan harta yang paling berharga untuk dirinya sendiri dan memberikan yang tersisa bagi saudaranya.

Meskipun demikian, hati kecilnya mengingatkannya bahwa dengan menafkahkan apa-apa yang dicintainya adalah jauh lebih berharga dan lebih baik. Akan tetapi, hasrat seperti ini yang ada dalam dirinya, akan menghambat perilaku yang sesuai dengan kebaikan akhlaknya dan menghambatnya untuk beramal dengan ikhlas dan tulus. (Harun Yahya, Keikhlasan Dalam Telaah Al Qur'an, 2003)


Tasir At Tabari

Maksud ayat ini adalah Allah Swt. menganjurkan kepada hamba-Nya agar bersedekah dan berzakat wajib atas mereka. Harta yang dimiliki mereka terdapat hak orang yang layak diberi sedekah. Allah Ta'ala memerintahkan agar mengeluarkan harta yang baik dan berkualitas. Hal ini, karena penerima sedekah merupakan bagian dari pemilik harta yang wajib disedekahkan.

Sebab itu, penerima dan pemberi sedekah bersekutu dalam harta tersebut. Masing-masing mendapatkan jatahnya sesuai dengan bagiannya, dan janganlah salah satu di antara keduanya melarang yang lain untuk mendapat hak dari harta tersebut. Para muzakki dilarang memberikan harta yang buruk kepada penerima zakat, atau bahkan melarang mereka mendapatkan haknya, sebab mereka juga merupakan pemilik sebagian harta tersebut. Begitupun, jika pemilik harta hanya memiliki harta yang buruk, maka penerima zakat mendapatkan harta yang berkualitas serupa. Juga tidak lantas memberikan harta yang baik kualitasnya tapi dari harta yang bukan haknya.

Namun jika seseorang memberi sedekah yang tidak diwajibkan, hendaklah memberikan harta yang berkualitas dan baik. Karena Allah Swt. lebih berhak untuk ditaqarrubi dengan harta yang paling baik. Sedangkan sedekah merupakan usaha seorang Mukmin untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak berarti diharamkan seseorang yang bersedekah dengan harta yang tidak berkualitas, sebab bisa saja harta yang kurang kualitasnya, lebih bermanfaat karena banyaknya, lebih besar dibutuhkannya, dan lebih diperlukan oleh orang miskin. Daripada memberikan harta yang berkualitas, tapi sedikit atau kecil dibutuhkannya atau sangat sedikit kemanfaatannya bagi penerima. (Tafsir At-Tabari Jilid lV, 2001: 694-711)


Tafsir Ibnu Kasir

Ayat ini berisi kabar gembira bagi orang-orang yang mau bersedekah dengan sesuatu yang baik Sedekah bisa berupa barang, sayuran, buah dan sebagainya. Allah Swt. selalu menyerukan kepada mereka agar sepenuh hati dalam beramal Keikhlasan beramal dapat ditunjukkan dengan menginfakkan sesuatu yang baik. Jika menginfakkan sayuran atau buah-buahan, misalnya, hendaknya ia memilih sayur atau buah yang berkualitas tinggi. Allah Swt. Maha baik dan menyukai sesuatu yang baik pula.

lbnu Jarir meriwayatkan dari Bara bin Azib bahwa ayat ini ditujukan kepada sahabat Anshar. Saat panen kurma, mereka memilih yang baik dan kemudian disimpan Jenis kurma yang jelek kemudian dikeluarkan dari keranjang dan diikat dengan tali. Kurma yang jelek tersebut lalu dibawa ke masjid dan digantungkan agar dimakan oleh kaum fakir dari sahabat Muhajirin. Allah Swt. kemudian menurunkan ayat ini.

Dalam ayat ini, Allah Swt. menegur orang yang suka menginfakkan barang "sisa". Teguran ini bisa diungkapkan dengan bahasa lain, ”Bagaimana Allah bisa ridha dengan sesuatu yang mereka sendiri tidak ridha." Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman sebagai berikut. "Kamu tidak akan memperioleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui" (QS Ali 'lmran 3: 92)

Diakhir ayat dijelaskan, Allah Swt adalah Zat Mahakaya yang tidak membutuhkan apa pun dari hamba-Nya, (AI-Misbah AI-Munir fi Tahzib Tafsir Ibnu Kasir, 1999: 152)


Hadis Shahih

Qs. Al Baqarah, 2: 265

Abu Hurairah r.a mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak satu hari pun seorang hamba memasuki pagi harinya melainkan dua malaikat turun. Lalu, salah satu dari keduanya berdoa, 'Ya Allah berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan (hartanya)' Malaikat yang lain lagi berdoa, 'Ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang yang menahan (infak)'" (HR Bukhari, 718)


0 comments:

Post a Comment