Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Islam. Show all posts

Monday, 12 February 2018

Proporsional Memaksakan Aturan Zakat



REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhamad Afif Sholahudin *)

Menteri Agama Lukman Hakim sempat mengeluarkan wacana seputar kebijakan pemerintah untuk menarik zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini ditegaskan bukan paksaan sehingga ASN yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan. Sistemnya berupa pemotongan rutin sebanyak 2,5 persen dari gaji pegawai setiap bulannya, lalu dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) milik pemerintah untuk diserahkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya. 

Sebagian kalangan menilai, wacana ini, memuat kontroversi ketika hendak diterapkan kepada masyarakat khususnya ASN yang digaji oleh negara. Pasalnya, pemerintah belum bisa menarik hati masyarakat karena track record kebijakan bagi umat Islam yang menuai kritik sebelumnya, seperti pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur. Hal ini wajar karena di tengah situasi politik yang hangat, haji dan zakat adalah dua rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh masyoritas orang Indonesia dengan pengelolaan dana yang tidak sedikit. Meskipun kedua kasus ini berbeda konteks, namun cepatnya arus penyebaran informasi mampu mempengaruhi paradigma penikmat sosial media. 

Tak ada yang aneh saat Menteri Lukman menjelaskan latarbelakang keluarnya Perpres karena potensi zakat di Indonesia yang sangat besar. Begitupun upaya pemerintah untuk mengaktualisasikan pembayaran zakat yang dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebab sejak awal lembaga amil tersebut milik pemerintah. Menag hanya menegaskan bahwa perpres yang akan dikeluarkan bersifat imbauan dan bukan paksaan, jika ada keberatan maka dapat mengajukan permohonan. 

Sebelumnya sudah keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, sebab Inpres sifatnya terbatas memberikan arahan atau membimbing suatu pelaksanaan tugas, berbeda dengan Perpres yang bersifat mengatur (regeling). Inpres yang keluar pada era SBY rupanya jarang didengar, padahal instruksi itu diberikan kepada seluruh pegawai/karyawan beragama Islam yang berada di lingkungan instansi negara yang disebutkan.

Artinya tugas sosialisasi informasi dan kewajiban memfasilitasi berjalannya optimalisasi zakat sudah turun arahan langsung dari presiden. Juga dalam Inpres terdapat instruksi khusus kepada Mendagri dan Menteri BUMN untuk mendorong jajarannya dalam melakukan optimalisasi zakat. Maka, keluarnya Perpres tidak lain menguatkan Inpres agar pengaturannya lebih efektif.

Hanya saja yang menjadi faktor pemicu kontradiksi di tengah masyarakat adalah unsur pelaksanaan zakat sebagai salah satu kewajiban yang telah ditentukan syarat dan rukunnya dalam Islam. Ditinjau dari fiqh, maka metode penarikan zakat dari gaji PNS tiap bulan adalah bentuk zakat profesi (zakah rawatib al-muwazhaffin) yang tidak semua kalangan Muslim menerimanya.

Sebagian memandang zakat profesi tidak memenuhi ketentuan zakat harta, dimana seharusnya uang hasil gaji harus diakumulasikan dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya, saat mencapai nishab dan berlalu haul atasnya, maka boleh dikeluarkan zakatnya. Sejalan dengan pendapat ini adalah ulama-ulama populer seperti Dr Wahbah Az Zuhaili, Syaikh bin Baz, hingga hasil Bahtsul Masail NU dan Dewan Hisbah Persis yang tidak sejalan dengan zakat profesi.

Sedangkan zakat ini adalah produk fiqh kontemporer yang diambil dari beberapa ulama populer, seperti Dr Yusuf Al-Qardhawi dan Dr Abdul Wahhab Khallaf, termasuk MUI dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Umumnya, mereka mengqiyaskan nishab, waktu dan kadar zakat yang dikeluarkan kepada zakat emas perak atau dianalogikan kepada zakat pertanian.

Adapun pendapat yang diambil oleh Baznas adalah waktu pembayaran dan nishabnya dilandaskan kepada zakat pertanian, yaitu dibayarkan ketika digaji dan nishobnya setara 524 kg makanan pokok. Tarifnya dilandaskan kepada zakat emas perak yaitu sebesar 2,5 persen (baznas.go.id).

Faktor lain penyebab ketidakpercayaan masyarakat muncul karena PNS yang dibebankan untuk pembayaran zakat pun mempunyai beban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Masyarakat menganggap, PPh dan Perpres zakat merupakan dua aturan yang memaksakan gajinya untuk dipotong di awal.

Pasalnya, banyak dari PNS merasa gaji sepenuhnya saja yang seharusnya diterima belum tentu cukup menghidupi keluarganya apalagi dipotong ‘beban ganda’ langsung diawal. Kemungkinan, kecurigaan ini muncul karena banyak yang belum mengerti sistem pengurang PPh dari bukti pembayaran pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada Baznas atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto, bahwa zakat atas penghasilan yang dibayarkan wajib pajak pribadi atau badan dalam negeri kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

BAZ atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat muzakki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam pengisian SPT tahunan. Sayangnya, sedikit dari wajib pajak muslim yang menyadari hal ini, ditambah kurangnya sosialisasi pemerintah terkait regulasi yang mengakomodir pelaksanaan optimalisasi zakat. 

Tak hanya itu, faktor lain berupa lemahnya daya tarik BAZ milik pemerintah dalam mewadahi penempatan pembayaran zakat masyarakat kepada lembaganya. Dokumen statistik Baznas (2016) menunjukkan penyerapan dana yang digunakan lebih efektif dilakukan oleh LAZ yang bukan milik pemerintah dengan penghimpunan sekitar Rp 2.039 miliar dan penyaluran sebesar Rp 1.264 miliar.

Berbeda dengan Baznas (Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) dengan total hanya menghimpun sekitar Rp. 1.615 miliar dan menyalurkan sebesar Rp 988 miliar (puskasbaznas.com). Artinya masyarakat masih banyak yang menaruh kepercayaan kepada amil yang bukan milik pemerintah, sedangkan Perpres nanti memaksa agar pemotongan diserahkan kepada Baznas.

Maksud keluarnya Perpres ini tidak lain mengarahkan yang awalnya mekanisme pembayaran masih dikatakan sukarela (voluntary system), maka dengan adanya Perpres mencerminkan adanya keharusan (obligatory system). Bukan tugas yang mudah bagi pemerintah untuk menyiapkan perangkat bagi 4,5 juta lebih ASN yang berpotensi ditarik zakatnya, tugas lainnya adalah memunculkan sinergitas antara masyarakat yang sudah memiliki 'trust' terhadap konsep zakatnya tersendiri dengan masyarakat yang menerima apa adanya. 

Hati-hati dalam mengatur trust masyarakat atas kewajiban zakat, sebab dampaknya justru semakin meluas. Seperti dikatakan Menag kemarin di Jakarta, "Kami menjelaskan bahwa mereka membelanjakan kemaslahatan itu secara umum bisa jadi infrastruktur juga masuk," (okezone.com 7/2/2018). Justru hal ini yang memicu kontradiksi. Pasalnya, mafhum masyarakat menganggap, dana zakat hanya digunakan untuk kepentingan sosial yang termasuk delapan ashnaf. Jika penggunaan dana untuk kepentingan infrastruktur maka akan memunculkan 'kontroversi dana haji' jilid II dengan banyak pertentangan.

*) Supervisor of Islamic Law Policy Analysis Forum (ILPAF)

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/02/08/p3tzz8396-proporsional-memaksakan-aturan-zakat

Wednesday, 31 January 2018

Dibalik Spekulasi Investasi Emas Lembaga Syariah, Praktik Berkebun Emas


Siapa yang tidak tertarik dengan investasi emas? Benda yang harganya semakin tinggi, sifatnya likuid sehingga aman untuk simpanan, dan juga mudah dijadikan alat investasi. Cara yang paling sederhana dengan membeli emas batangan, simpan beberapa lama hingga beberapa tahun dan cairkan saat harga tinggi. Atau bisa juga melakukan trading emas sama-sama termasuk investasi jangka panjang. Tapi siapa sangka investasi emas tersebut bisa dilakukan di lembaga keuangan syariah yang menyediakan fasilitas gadai.

Gadai (rahn) di Perbankan Syariah maupun di Pegadaian Syariah adalah salah satu bentuk pembiayaan berbentuk utang piutang (qardh), dimana pihak kreditur (rahin) harus menyerahkan barang jaminan kepada debitur (murtahin). Produk gadai yang ditawarkan biasanya dikombinasikan dengan biaya pemeliharaan yakni akad sewa menyewa (ijarah) dimana pihak debitur (murtahin) mendapatkan keuntungan dari biaya pemeliharaan tersebut.

Praktik pegadaian pada lembaga syariah masih menjadi polemik ahli hukum, sebab ada beberapa unsur yang dipandang bertentangan dengan prinsip syariah. Seperti biaya pemeliharaan yang dianggap riba karena menarik manfaat dari pinjaman (qardh) yang diharamkan. Masalah lain seputar akad yang digabungkan (al-'uqud al-murakkabah) antara tabarru dan tijari yang tidak disepakati oleh para mujtahid. Namun satu realita yang harus kita terima bahwa praktik pegadaian syariah sudah berkembang di Indonesia. Disini saya tidak bahas sisi hukum pegadaian, sebab brebeda cara pandang melahirkan hukum yang berbeda. Apalagi sudah ada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Praktik berkebun emas sejak beberapa tahun lalu sudah banyak diminati oleh pelaku investasi emas. Sejak awal mereka tertarik dengan produk pegadaian emas bukan karena pembiayaan yang dibutuhkan namun bertransaksi dengan maksud melakukan investasi. Mengapa bisa demikian? Karena emas yang kita gadaikan akan tersimpan dan dapat diambil kembali di kemudian hari setelah melunasi pinjaman yang diberikan, maka otomatis emas yang tesimpan beberapa tahun kemudian akan berbeda harganya jika dibandingkan emas saat digadaikan. Cara yang mereka gunakan dengan membeli emas yang lebih kecil dari yang mampu dibeli, kemudian digadaikan. Dana segar hasil transaksi gadai tersebut lalu dibelikan emas lain, kemudian digadaikan. Demikian seterusnya hingga batas kemampuan dana yang mereka miliki. Semakin banyak emas yang digadaikan maka akan semakin tinggi kemungkinan mendapatkan keuntungan dari selisih harga emas yang akan datang.

Ditengah harga emas yang terus melonjak setiap tahunnya, perkiraan keuntungan yang mereka peroleh akan besar. Biasanya tidak seluruh modal yang dimiliki digunakan untuk berkebun emas, namun disisakan untuk cicilan pinjaman dan biaya pengurusan barang gadai yang dibayarkan kepada murtahin untuk merawat emas yang dititipkan. Bila dihitung total cicilan pinjaman dan biaya kepengurusan akan terbayar sebanding dengan total harga emas yang digadaikan kemudian.

Dari praktik ini didapatkan beberapa pihak yang diuntungkan. Diantaranya pihak nasabah (rahin) yang menerima untung dari investasi emasnya, pihak bank atau pegadaian (murtahin) yang menerima biaya perawatan dan meningkatkan omset penjualan produk gadai perusahaan, dan terakhir pihak penjual emas yang terkadang menjalin kerjasama dengan pihak bank karena meminjam 'mulut' tukang emas untuk menginvestasikan emasnya ke dalam produk gadai. 

Meskipun pada akhirnya banyak bank yang menawarkan produk emasnya secara langsung kepada calon nasabahnya, bahkan mereka yang mensponsori seminar investasi seperti ini. Pihak bank akan lebih senang jika nasabah gada emasnya melakukan 'tanam' emas berkali-kali, hingga keluar Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Dalam fatwanya disebutkan, "Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn)". Jadi, batas kemampuan keuangan investor yang membatasi investasinya akan semakin dipermudah dengan mencari kredit emas yang bisa 'ditanam' lagi di produk gadai syariah.

Praktik berkebun emas seperti ini bisa dikategorikan kepada praktik spekulasi dalam mencari keuntungan di akad produk syariah. Sifat emas yang fluktuatif membuat bisnis investasi emas justru merusak akad gadai syariah. Ini yang dikhawatirkan oleh Bank Indonesia untuk melarang praktik tersebut (https://bisnis.vivanews.com/berita/bisnis/281818-bi-tegas-larang-berkebun-emas). Praktik seperti ini adalah bentuk hilah (rekayasa) atau mencari celah agar bisa meraup keuntungan yang tidak halal, padahal hal itu tidak lain berupa siasat mendapatkan riba.

Hal ini bisa dianalogikan seperti kawin kontrak, mereka mengadakan akad serta saksi (buatan) dalam melancarkan perkawinannya. Hal itu tidak lain siasat membungkus keharaman dengan tata cara yang terlihat islami, padahal niat yang mereka bentuk bukan untuk membentuk keluarga namun ingin merasakan perzinahan. Atau praktik bai 'Inah, yakni membungkus akad kredit riba dengan sistem jual beli. Praktih hilah banyak jarang ditemui oleh kita di lapangan, sebab dari luar dibungkus rapi dengan label syariah agar terlihat boleh.

Satu hal yang akan menjadi polemik yakni kerugian dari investasi jenis ini yang bisa mengantarkan kepada perkara sengketa. Jika kasus terjadi dan menimbulkan sengketa maka akan terjadi ketidakjelasan kasus sebab status hukum dari praktik 'berkebun emas' seperti ini belum bisa dipastikan kebolehannya. Meskipun kemungkinan rugi dalam investasi emas adalah kecil, namun mengantisipasi kejadian itu penting agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Wallahu a'lam bishowab.

Bandung, 29 Desember 2017
Muhamad Afif Sholahudin

Monday, 1 January 2018

Diskursus Pengelolaan Wakaf dalam Pengembangan Ekonomi Umat



Wakaf sebagai salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat terkait pemerataan distribusi kekayaan dalam ekonomi Islam. Kemanfaatannya tak hanya berlaku bagi waqif (orang yang berwakaf) dalam pemenuhan aspek ibadah semata, tapi efek social-morality yang tumbuh dari praktek wakaf pun dapat orang lain rasakan. Sistem pemberdayaan ini mungkin hanya ada dalam Islam, meskipun non muslim mungkin bisa saja memiliki konsep kedermawanan (philanthrophy) tetapi ia cenderung 'seperti' hibah atau infaq yang jelas berbeda dengan wakaf.

Potensi pemberdayaan ini mengalami perkembangan seiring tahapan modernisasi ekonomi yang terjadi belakangan ini. Lahirnya Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menunjukkan dorongan pemerintah mendukung pengembangan wakaf di Indonesia.

Sikap itu terlihat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Berjalannya pengelolaan wakaf di Indonesia mengalami perkembangan dari teori hingga praktiknya. Oleh karena itu, diskursus wakaf hingga saat ini masih terbuka dan perlu perbaikan sebagai evaluasi pelaksanaan wakaf kedepannya yang lebih baik lagi.

Ada satu poin penting yang menjadi diskursus pengembangan wakaf di Indonesia, yakni pengelolaan wakaf tunai (cash waqf) sebagai salah satu metode dalam pelaksanaan wakaf. Sebagian masih memperdebatkan dasar hukum kebolehannya, karena dilihat dari hukum asalnya wakaf dilaksanakan dengan menahan harta yang sifatnya kekal (tidak boleh berkurang) untuk kemanfaatan umat.

Sedangkan sebagian lain yang membolehkan dengan bermuara kepada al-mashalih al-mursalah (kemaslahatan universal) sebagai langkah distribusi pendapatan dan kekayaan. Kebolehan ini yang diakomodir oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang membolehkan praktik wakaf tunai karena sejalan dengan prinsip maqashid asy-syariah dan beberapa pendapat ulama mu'tabar.
Namun penulis disini tidak akan detail membahas hal itu, karena pembahasan ini mengenai diskursus pengelolaan wakaf, bukan diskursus pengertian wakaf. Di Indonesia sendiri, berdasarkan amanat UU Wakaf dibentuklah Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Meskipun secara yuridis bersifat independen, namun sumber alokasi pembiayaannya masih dibawah alokasi kementrian agama di Indonesia. Kita akan lihat beberapa aspek penting tentang pengelolaan wakaf, diantaranya: potensi wakaf di Indonesia, strategi pengoptimalan wakaf, dan tantangan kemanfaatan wakaf.

Berdasarkan data dari Kementrian Agama bidang pemberdayaan wakaf, hingga 18 Maret 2016, potensi tanah wakaf di Indonesia sebesar 3,7 miliar m2 dengan potensi ekonomi sebesar Rp. 370 trilyun. Selain itu, berdasarkan identifikasi Bank Indonesia tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi dengan rincian 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat. Potensi wakaf ini baru digali dari jenis wakaf tanah, sedangkan jenis wakaf lainnya masih tersedia dengan potensi yang hampir sama besarnya.

Dalam pengelolaan potensi yang besar, butuh semacam pengoptimalisasian langkah dalam menopang pemberdayaan wakaf bagi masyarakat. Langkah itu berupa:

Pertama, optimalisasi sosialisasi dan edukasi wakaf. Tak hanya sekedar mendakwahkan ibadah wakaf, juga konsep, hikmah dan manfaat wakaf dalam menopang kesehatan perekonomian bangsa. Biarpun masyarakat menilai nadzir yang diinginkan, namun tetap pencarian potensi yang belum tergali dan dimanfaatkan secara optimal harus disampaikan.

Pengelolaan wakaf secara tradisional masih menjadi pilihan mudah yang dilirik beberapa kalangan, beberapa hasil diantaranya dikelola oleh nadzir individual yang direkrut bukan berdasarkan keahlian manajerial dan profesionalisme sehingga tata kelola yang buruk dan kurang produktif bisa berakibat berubahnya tujuan wakaf hingga aset tidak terjaga atau hilang. Kemungkinan ini bisa saja terjadi jika tidak adanya bimbingan oleh pengelola wakaf yang bertanggungjawab atau kurangnya kontrol dari waqif dalam mengamati aset wakafnya.

Apalagi paradigma masyarakat yang terbatas menganggap wakaf hanya dalam bentuk tanah saja dan dipergunakan untuk kepentingan keagamaan berupa masjid saja. Padahal pengelolaan aset wakaf dapat berupa entitas hukum yang mampu memproduksi barang dan jasa sosial untuk kemaslahatan umat.

Kedua, optimalisasi pemanfaatan harta wakaf untuk menghasilkan kemanfaatan yang lebih luas. Jika dalam bentuk tanah maka potensi pemanfaatannya lebih besar untuk alokasi beberapa sektor, seperti sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, agrobisnis, pertanian, dan kebutuhan publik lainnya. Pengembangan itu bersifat inovatif dan berkelanjutan, seperti di Indonesia yang dilaksanakan oleh Dompet Dhu'afa. Ia berhasil mengembangkan wakaf tunai dalam bentuk Layanan Kesehatan Cuma-Cuma, sekolah unggulan dan gratis untuk kaum dhu'afa, dsb.

Ketiga, optimalisasi institusi pengelola wakaf yang amanah dan profesional. Budaya good corporate governance harus dibangun sehingga hasilnya lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan harta wakafnya semakin meningkat. Meskipun banyaknya nazhir yang menjadi pesaing BWI, seperti Rumah Wakaf Indonesia, Tabung Wakaf Indonesia, Global Wakaf, Wakaf Al-Azhar, dll.

Pemerintah Arab Saudi misalnya, belakangan ini mulai menerapkan pengelolaan harta wakaf melalui sistem perusahaan. Begitu juga adanya "Bank Wakaf" di Bangladesh. Begitupun di mesir, Universitas Al-Azhar di Kairo mampu Eksis lebih dari 1.000 tahun karena keahliannya mengelola wakaf tanah, gedung, lahan pertanian, serta wakaf tunai yang mampu membiayai secara operasional pendidikannya selama berabad-abad tanpa bergantung banyak kepada pemerintah maupun pembayaran mahasiswanya.

Keempat, reoptimalisasi pemanfaatan aset wakaf yang sudah termanfaatkan. Di beberapa kota di Timur Tengah seperti Mekkah, Kairo dan Damaskus muncul kebutuhan untuk meninjau ulang sejumlah aset wakaf tetap seperti masjid yang pada waktu diwakafkan hanya satu lantai. Masjid-masjid seperti itu banyak yang dibongkar atau direnovasi untuk dibangun kembali dengan penambahan beberapa lantai. Seperti lantai pertama untuk masjid, lantai kedua untuk tempat belajar madrasah, lantai ketiga untuk ruang serbaguna, dan seterusnya.

Dalam sebuah riwayat dikutip bahwa Sultan Mamalik Azh-Zhahir Barquq pernah mewakafkan sebuah rumah untuk dijadikan sebagai biro, yang digunakan untuk membacakan Al-Quran kepada anak-anak yatim di Qal'ah Al-Jabal. Qal'ah Jabal adalah sebuah benteng yang menjadi kantor pusat pengendalian wilayah Mesir, Syam dan semua wilayah yang tunduk pada kekuasaannya pada saat itu. Artinya, pengembangan aset wakaf yang telah ada harus dioptimalisasikan agar lebih termanfaatkan, seperti Dewan Perwakafan pada masa Bani Utsmaniyah yang mendirikan masjid raya, berbagai perpustakaan, berbagai rumah sakit, jalan raya, sumur-sumur, tempat pemandian, dan berbagai sekolahan.

Di Indonesia sendiri model wakaf yang telah berkembang antara lain terdapat di daerah Semarang, yaitu pengembangan dana wakaf untuk pembangunan Yayasan Sultan Agung di Semarang dan pengelolaan bidang pendidikan dan kesehatan. Pengembangan potensi wakaf produktif dalam bentuk pendidikan yang cukup populer hingga saat ini dan bahkan diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah Pondok Pesantren Gontor.

Selanjutnya sebagai wakaf alternatif, lembaga Gerakan Wakaf Pohon (GWP) yang berpusat di Bandung memiliki dua tujuan sekaligus, yaitu pemberdayaan ekonomi komunitas petani dan memelihara ligkungan hidup, melalui gerakan penanaman pohon jarak yang dapat menghasilkan sumber energi biologis (biodiesel) dan melalui penanaman pohonpohon penghijau di tepi-tepi jalanan kota. GWP menerima wakaf uang dari masyarakat muslim uang tersebut disimpan di Bank Syari'ah sebagai investasi, dan hasil dari keuntungan uang tersebut dimanfaatkan untuk membeli benih pohon produktifyang diberikan kepada petani yang menanam, memelihara, dan memanfaatkan hasilnya.

Berjalannya pengelolaan wakaf di Indonesia ditemui berbagai tantangan. Wakaf tunai yang menjadi wacana pembaruan pun sebenarnya sudah mulai digalakkan, hanya pelaksanaannya yang masih belum optimal. Penjelmaan wacana wakaf tunai sudah mulai tampak dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan Lembaga Amil Zakat. Contohnya, Wakaf Tunai Dompet Dhu'afa Republika, Wakaf Tunai PKPU dan Waqtumu (Wakaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitulmal Muamalat (BMI).

Belajar dari Bangladesh, melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) mereka menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, melalui mekanisme produk funding baru yang berupa sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh pemberi dana tersebut. Dalam instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis.

Jadi, prospek wakaf di Indonesia yang begitu besar harus dikelola dengan sistem pemberdayaan yang produktif. Potensi lebih dari Rp. 3 miliar tiap tahunnya membuka arena diskursus pemgembangan wakaf di Indonesia. Butuh inovasi dan keterbukaan dalam penataannya, karenanya konsep baru yang inovatif dan berkelanjutan butuh dilahirkan agar hasil pengelolaan aset wakaf di Indonesia mampu berada di puncak dibanding negara-negara yang lebih rendah kekuatannya.

Sumber: https://www.kompasiana.com/afif114/59c76ca3981827057a2c23d2/diskursus-pengelolaan-wakaf-dalam-pengembangan-ekonomi-umat

Friday, 29 December 2017

Pengelolaan Zakat di Indonesia Masih Belum Efektif, Mengapa?



Indonesia dalam Undang-undangnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap individu untuk menganut dan menjalankan aturan agamanya. Maka zakat sebagai salah satu Rukun Islam menjadi kewajiban individu muslim dari populasi muslim terbesar di dunia. Kemajuan pengelolaan zakat harus kita terima, disamping ketidakefektifan tata kelola zakat di negeri kita. Masyarakat sebagai subjek harus diatur oleh lembaga yang berwenang sehingga pengelolaan itu bisa terwujud secara efektif. Faktanya, justru diluar harapan bersama. Mungkin beberapa alasan di bawah ini bisa menjelaskan sebab pengelolaan zakat yang tidak efektif di Indonesia:
  1. Kesadaran masyarakat yang kurang terhadap peran zakat bagi perekonomian. Zakat sebagai intrumen penting tidak hanya sebatas pemenuhan rukun Islam, namun lebih luas dalam sudut pandang agama, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dorongan zakat yang terlihat saat ini hanya dari sisi pemenuhan kewajiban muzakki (orang yang membayar zakat), padahal ada hal penting lain berupa sisi kemanfaatan masa depan bagi mustahik(orang yang menerima zakat). Zakat sebagai instrumen penting distribusi ekonomi agar harta para aghniya (orang kaya) bisa beredar ke kalangan dhuafa (orang lemah ekonomi). Menurut data salah satu LAZ terpercaya, Dompet Dhuafa, menilai potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp. 217 trilyun. Namun realistisnya yang terhimpun baru sekitar Rp. 2,73 trilyun, artinya baru sekitar satu persen zakat yang terhimpun dari potensi zakat yang ada di Indonesia. (Kompas.com 2/7/16). Dari realitas ini masyarakat harus kembali digalakkan pemahamannya tentang zakat, karena awamnya yang dipahami masyarakat hanya berupa zakat fitrah yang dikeluarkan saat Bulan Ramadhan saja. Padahal, jenis zakat dan tujuan berzakat itulah yang penting diedukasi kepada masyarakat. 
  2. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang lemah dan tidak transparan. Harus diakui bahwa BAZ yang dibentuk pemerintah masih jauh dari prinsip professional-productive. BAZ Daerah yang dibentuk oleh pemerintah hanya menerima pengumpulan yang sifatnya masih terbatas pegawai negeri dan zakat profesi. Meskipun tidak semua, tapi kebanyakan masyarakat lebih memilih LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dibentuk oleh non-pemerintah karena lebih dipercaya dan lebih fleksibel untuk pengumpulannya. Zakat yang dibayarkan dapat dilakukan sewaktu-waktu dan bentuk zakat yang disalurkan bermacam-macam, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat pertanian, zakat fidyah, qurban, hingga menerima shodaqoh berupa pakaian dan barang-barang bekas yang masih layak dan bisa dimanfaatkan kembali. Jika dilihat, masyarakat Indonesia lebih menginginkan hal yang praktis dan mudah dalam pengelolaan zakat. Keterbatasan lembaga pemerintah tidak menutupi perspektif masyarakat akan kekurangan yang dimiliki, bisa jadi karena faktor ketidaknyamanan saja; atau bisa jadi ketidakpercayaan itu muncul atas lemahnya sistem birokrasi dan good governance dalam tubuh lembaga itu sendiri. Maka penting untuk mengatur positioning lembaga pemerintah terhadap zakat sehingga masyarakat tidak hanya sekedar pemenuhan pribadi atas kewajiban agamanya, tapi karena dorongan kesejahteraan masyarakat yang harus dikelola oleh negara. 
  3. Kurangnya dukungan negara untuk proaktif dalam berjalannya UU tentang zakat. Tugas pemerintah tidak hanya menyediakan pelayanan dan menciptakan kondisi yang kondusif, harus ada ketegasan yang ditunjukkan kepada para muzakki agar terwujudnya pembangunan ekonomi bersama melalui zakat. Pendekatan harus terus dilakukan oleh pemerintah berbarengan dengan penekanan akan pentingnya membayar zakat bagi seorang muslim. Sayangnya tidak ada sanksi yang dijelaskan bagi yang tidak membayar zakat, yang ada sanksi bagi lembaga pengelola yang menyalahi aturan. Berbeda dengan zaman Abu Bakar ash Shiddiq yang tegas terhadap rakyatnya yang tidak membayar zakat, zaman sekarang pemerintah justru tegas terhadap rakyat yang tidak membayar pajak, itupun dirsak citranya karena pengelolaan pajak yang amburadul karena sering menjadi objek korupsi.
  4. Tidak adanya standar baku tentang zakat ditengah heterogen masyarakat yang awam terhadap zakat. Masyarakat awam hanya mengetahui pembayaran zakat hanya saat bulan Ramadhan, selain zakat fitrah jarang orang yang paham akan hukum kewajiban zakat lainnya. Meskipun sebagian sudah paham, banyak yang menyalurkannya langsung kepada orang yang membutuhkan (mustahik) atau lembaga penyalur non-pemerintah. Hal ini timbul karena menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dikarenakan buruknya sistem pemerintahan ditengah maraknya korupsi pejabat negara. Dikhawatirkan pendistribusiannya memakan waktu lebih lama, tidak merata, atau ada pemotongan biaya. Apalagi keluarnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat melahirkan multitafsir sehingga kontroversi untuk menggugat UU ini ke pengajuan banding Mahkamah Konstitusi semakin banyak dibicarakan. Terutama bagi para Amil (pengelola) Zakat yang sudah dipercaya oleh masyarakat namun dibatasi geraknya karena ada syarat ormas yang dicantumkan dalam Undang-undang.
  5. Distribusi zakat hanya untuk kepentingan konsumtif masyarakat. Zakat yang disalurkan untuk konsumsi masyarakat tidaklah salah, karena tujuan zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Namun alangkah baiknya jika penyaluran zakat didistribusikan untuk kepentingan produktif sehingga kaum dhuafa mampu mandiri dan manfaatnya dirasakan untuk jangka panjang. Hal ini yang menjadikan zakat mampu mengentaskan kemiskinan, karena prinsipnya masyarakat tidak diberikan ikan segar melainkan alat pancing yang akan mereka gunakan untuk menangkap ikan lebih banyak. Disamping itu Islam memandang keharusan pemerintah untuk menjamin kebutuhan asasi manusia berupa kesehatan, keamanan, pendidikan, dan makanan pokok bagi setiap individu rakyatnya.
Sumber : https://www.kompasiana.com/afif114/mengapa-pengelolaan-zakat-di-indonesia-masih-belum-efektif_58c799c1ca23bd3c089ceb66

Saturday, 11 November 2017

Siapa Yang Berwenang Dalam Pembatalan dan Eksekusi Basyarnas?




Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam pengaturannya secara lengkap dijelaskan dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saat terjadi pembatalan dan eksekusi keputusan arbitrase maka dikembalikan kepada pengaturan UU yang berlaku.

Dalam Pasal 61 diatur, “Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”. Dan dalam Pasal 71 diatur, “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”. Diperkuat dalam Pasal 72 Ayat (1) bahwa, “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri”.

Jika melihat UU yang berlaku maka kewenangan keputusan terkait pembatalan dan eksekusi arbitrase diserahkan kepada pengadilan negeri. Hal ini berlaku pula awalnya bagi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang pengaturannya mengacu kepada pengaturan arbitrase pada umumnya sesuai UU. Polemik itu muncul saat dikeluarkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Terdapat kewenangan baru bagi Pengadilan Agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 UUPA yakni kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang Ekonomi Syariah.

Sejak UUPA terbaru disahkan, praktik Ekonomi Syariah di Indonesia mengalami perkembangan. Keluarnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi bukti bahwa perkembangan praktik syariah dalam lingkungan perbankan mulai mengalami peningkatan. Meskipun praktik perbankan syariah hanya salah satu contoh dari beberapa praktik ekonomi syariah yang dijelaskan oleh UU, yang lainnya seperti: lembaga keuangan mikro syari'ah; asuransi syari'ah; reasuransi syari'ah; reksa dana syari'ah; obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; sekuritas syari'ah; pembiayaan syari'ah; pegadaian syari'ah; dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan bisnis syari'ah.

Terkait penyelesaian sengketa, UUPS dalam Pasal 55 menyebutkan bahwa:

(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.

(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Maka penyelesaian senketa pada awalnya diserahkan kepada Peradilan Agama, namun tidak menjadi ketentuan mutlak tergantung kehendak para pihak. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dapat dilakukan di luar lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana dalam penjelasan Pasal 55 Ayat (2) bahwa: Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:

a. musyawarah;

b. mediasi perbankan;

c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau

d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Namun penjelasan Pasal 55 Ayat (2) ini dianggap tidak berlaku alias tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, sebab bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 agar adanya kepastian hukum. Awalnya Peradilan Agama dan Peradilan Negeri sama-sama menerima, memeriksa, dan memutus perkara ekonomi syariah. Dualisme kewenangan ini menjadi kerancuan dalam memastikan penyelesaian hukum, sehingga putusan MK menjadikan kepastian atas kewenangan absolut Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah.

Tapi bagaimana dengan jalur arbitrase yang kewenangan pembatalan dan eksekusi diserahkan kepada Peradilan Negeri? Bukankah penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut bagi Peradilan Agama? Polemik ini akhirnya diselesaikan pada tanggal 10 Oktober 2008 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah. Dalam poin (4) menyebutkan bahwa, “Dalam hal putusan Badan Arbitrase Syari’ah tidak dilaksanakan secara sukarela, maka putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan yang berwenang atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, dan oleh karena sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syari’ah, maka Ketua Pengadilan Agama lah yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Syari’ah.”

Artinya, secara tidak langsung SEMA No. 8 Tahun 2008 secara tidak langsung menghilangkan substansi Pasal 61, 71 dan 72 UU No. 30 Tahun 1999 yang awalnya pembatalan dan eksekusi arbitrase syariah yang mengacu praktik arbitrase pada umumnya diserahkan kepada Peradilan Negeri lalu dirubah menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Tapi rupanya peraturan ini tak berlaku lama, sebab keluarnya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan bahwa, “Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”. Ditegaskan kembali dalam penjelasan Pasal 59 Ayat (1) bahwa, “Yang dimaksud dengan “arbitrase” dalam ketentuan ini termasuk juga arbitrase syariah.”

Hal ini yang menjadi alasan benturan hukum atas penyelesaian sengketa di arbitrase syariah. Polemik ini menimbulkan ketimpangan hukum, sehingga keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2010 tentang penegasan tidak berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah.

Ketegangan antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum (Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi) terjadi lagi meskipun keduanya merupakan dua lembaga peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung. Ketegangan ini ditandai dengan diterbitkannya surat nomor 57/Wk.MA.Y/VIII/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 tentang Penegasan Berlakunya SEMA No. 8 Tahun 2010. Substansi surat wakil ketua Mahkamah Agung RI ini terdiri dari dua bagian:

1. Berlakunya Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 59 ayat (3) berikut penjelasannya, maka dengan sendirinya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah, telah kehilangan roh; dan

2. Atas dasar tersebut, dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2010 dan bukan lagi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008.

SEMA No. 8 Tahun 2008 yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu H. Bagir Manan rupanya tidak berlaku lagi semenjak beralihnya estafet kepemimpinan yang digantikan oleh H. Harifin Tumpa yang menerbitkan SEMA No. 8 Tahun 2010. Rupanya dinamika internal ini berlum berakhir, hingga beralih kembali estafet Kekuasaan MA yang dipegang oleh H. M Hatta Ali pada tanggal Desember 2016 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa:

(1) Pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

(2) Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.

(3) Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dengan adanya PERMA No. 14 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa proses pembatalan dan eksekusi arbitrase syariah menjadi kewenangan absolut pengadilan di bawah Peradilan Agama. Maka hal ini menjadi babak baru bagi Pengadilan di bawah Peradilan Agama untuk selanjutnya menangani setiap perkara sengketa arbitrase yang membutuhkan pembatalan dan eksekusi, tentunya penanganan ini dibutuhkan tata kelola yang maksimal baik dari segi SDM atau administrasi pengadilan. Tantangan yang perlu dijawab dan dijalankan bagi pengadilan di bawah Peradilan Agama di Indonesia.

Friday, 27 October 2017

Perlindungan HAKI Dilihat Dari Fiqh Muamalah Dihubungkan Dengan Fatwa MUI No. 5 Tahun 2005

Oleh: Muhamad Afif Sholahudin

Mengaitkan antara Hak atas Kekayaan Intelektual dengan fiqh muamalah mudahnya berangkat dari pengertian. HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Menurut penulis, perlindungan seperti ini sepintas mengandung salah satu ciri khas budaya kapitalisme yang menjunjung tinggi hak-hak individu atas kepemilikan bersama.
Zaman dulu sesuatu yang tergolong biasa didapatkan namun saat ini dipandang memiliki nilai ekonomis. Seperti sebuah gagasan, mereka biasanya menggunakannya tanpa perlu memberi imbalan apapun kecuali doa dan dukungan atas gagasan yang sudah dilahirkan. Bahkan seringkali banyak yang mengambil keuntungan bukan dari sang penggagas namun mereka yang memanfaatkan gagasan tersebut. Tentu manusia yang mengalami pergeseran dan perubahan pola pikir dan pola sikap menuntut kemajuan atas kepentingan harta benda dan perniagaan.
Jika Hak Kekayaan Intelektual yang ada saat ini lebih luas pengertiannya sebagaimana yang telah diatur dalam hukum positif, seperti: Hak Cipta, Paten, Merek, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Sedangkan Islam memandang kekayaan intelektual berupa hasil gagasan dari pemikiran. Dalam khazanah kontemporer dikenal dengan nama Haq al-Ibtikar. Secara bahasa berarti kekhususan yang dimiiki untuk menciptakan, atau hak istimewa yang pertama kali diciptakan. Fathi Ad-Dhuraini mendefinisikannya dengan gambaran pemikiran yang dihasilkan seorang ilmuan atau terpelajar dan semisalnya melalui pemikiran dan analisisnya, hasilnya merupakan penemuan atau kreasi pertama dan belum ada seorang ilmuan pun yang mengemukakan sebelumnya.[1]
Oleh karena itu, islam lebih menitikberatkan pada hak cipta karena berkaitan dengan hasil gagasan baru, adapun masalah merek, paten, dsb maka pembahasan ini belum diatur jelas dalam khazanah islam. Namun demikian, Islam mengatur kepemilikan seseorang dari sesuatu yang dihasilkannya. Kepemilikan/hak milik dalam Islam disebut “al-Milku” yang berarti sifat penggabungan kekayaan oleh manusia lalu menjadikannya ekslusif bagi dirinya sendiri. Wahbah Az Zuhaili mendefinisikan bahwa Milik adalah keistimewaan (astishash) terhadap sesuatu yang menghalangi orang lain darinya dan pemiliknya bebas melakukan tasharruf secara langsung kecuali ada halangan syar’i.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”. Fatwa ini keluar dilatarbelakangi maraknya pelanggaran HKI yang telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan, dan membahayakan banyak pihak terutama pemegng hak, negara, dan masyarakat. Selain itu karena ada ajuan fatwa dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), karenanya butuh adanya pedoman bagu umat Islam di Indonesia terkait pengaturan tentang masalah ini.
Merujuk dari ketentuan hukum fatwa, bahwa Islam memandang HKI sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan). HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud fatwa adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
MUI dalam menjelaskan HKI tidak berbeda jauh dari pengertian HKI yang dimaksud dalam hukum positif. Yang dimaksud Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundangaundangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Pengertian dari jenis-jenis HKI yang dirujuk pun tidak lepas dari Undang-unndang yang berlaku, seperti: Hak Perlindungan Varietas Tanaman (UU No 29 Tahun 2000), Hak Rahasia Dagang (UU No 30 Tahun 2000), Hak Desain Industri (UU No 31 Tahun 2000), Hak Desain Tata Letak Terpadu (UU No 3 Tahun 2000), Paten (UU No 14 Tahun 2001), Hak atas Merek (UU No 15 Tahun 2001), Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002).
Namun, hal penting yang harus diperhatikan adalah penilaian islam dalam setiap akad muamalah saat memenuhi syarat dari Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, ada beberapa kriteria yang diatur dibatasi dalam Islam namun dibebaskan dalam hukum positif. Hal ini tidaklah dibatasi dalam undang-undang, begitupun dalam fatwa MUI hanya menyebutkan “tidak bertentangan dengan aturan Islam”. Maka, beberapa penjelas agar tidak bertentangan dengan aturan Islam misalnya:
a.      Tidak mengandung unsur-unsur haram didalamnya seperti khamar, riba, judi, daging babi, darah, dan bangkai.
b.     Tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat seperti pornografi, kekerasan, mengajak umat untuk berbuat dosa merusak lingkungan dan lain sebagainya.
Tidak bertentangan dengan syariat Islam secara umum seperti pembuatan berhala yang akan disembah manusia, gambar-gambar yang merusak akhlak, buku-buku yang mengajarkan ajaran sesat, penyimpangan-penyimpangan manhaj, mengajak kepada kesyirikan dan yang lainnya.
Selain dari segi materi (zat) karya cipta, maka tidak dilindunginya sebuah karya cipta juga berhubungan cara mendapatkan karya cipta tersebut. Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan yang haram dan melindungi hak milik yang diperoleh dengan jalan yang halal. Berciri jenis-jenis yang dilindungi oleh Islam, yaitu:
a.      Diambil dari sumber yang tidak ada pemiliknya, misalnya barang tambang, menghidupkan tanah mati, berburu, mencari kayu bakar.
b.     Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misalnya harta rampasan, dan pengambilan zakat.
c.      Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti misalnya dalam jual beli dan berbagai bentuk perjanjian,
d.     Diambil secara sah dari pemiliknya dan tidak ada iwadh misalnya hadiah.
e.      Diambil tanpa diminta, misalnya harta warisan.
Jenis-jenis harta tersebut dikaitkan dengan hak cipta maka setiap karya cipta yang diperoleh dengan cara yang haram maka ia menjadi haram untuk digunakan. Sebagaimana harta yang diperoleh dengan cara yang haram. Implikasinya bahwa karya cipta yang diperoleh dengan cara yang haram maka tidak dilindungi sebagai hak dalam Islam.[2]
Jika dikaitkan dengan sumber hukum Islam, maka didapatkan bahwa kekayaan hasil pemikiran seseorang lebih baik disebarluaskan karena seorang muslim dituntut berfikir dan didorong dari hasil pemikirannya untuk didakwahkan dan disebarluaskan sebagai kemajuan pemikiran Islam. Bahkan hal ini yang dijadikan peletak dasar majunya keilmuan Islam di Masa Abbasiyah.
Memang pada awalnya iklim orang Indonesia menawarkan sesuatu yang berbeda dari iklim barat. Para penemu atau pencipta di Indonesia sangat berbesar hati apabila ciptaannya diperbanyak atau diumumkan oleh orang lain. Para pelukis, pemahat, dan pematung di Bali sangat gembira apabila karya ciptanya ditiru orang lain.[3] Terlepas dari itu semua kiranya Indonesia sudah saatnya mencermati kembali segi-segi yang berkaitan dengan perlindungan HKI ini dalam sebuah sistem.[4]
HKI dalam Islam dibatasi dengan syariat Islam. Seperti tidak boleh mengajukan perlindungan gagasan baru yang berkaitan dengan khamr, karena khamr hukumnya haram, kecuali gagasan yang mendukung keharaman khamr. Atau produk teknologi yang berfungsi merusak lingkungan atau mengandung unsur pornografi. Islam punya batasan yang khusus tentang merusak lingkungan dan pornografi, meskipun batasan ini berbeda dengan batasan yang diatur dalam hukum positif.
Sebelum lahirnya pengakuan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dalam hukum nasional kita, sebenarnya Islam telah lebih dahulu mengakui adanya  kekayaan  intelektual setiap manusia. Yûsuf al-Qaradhâwî menyatakan, tidak ada agama selain Islam dan tidak ada kitab selain Alquran yang demikian tinggi menghargai ilmu pengetahuan, mendorong untuk mencarinya dan memuji orang-orang  yang  menguasainya.[5] Suatu  petunjuk  yang  sangat  agung  dari  Alquran dalam hal ini adalah bahwa ia memberi penghargaan pada Ulu al-Albâb, kaum cendekiawan dan kaum intelektual, sebagaimana dalam firman Allah yang berbunyi:
Hai  orang-orang  beriman apabila  kamu  dikatakan  kepadamu, "Berlapanglapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan  untukmu.  dan  apabila  dikatakan,  "Berdirilah  kamu",  maka berdirilah,  niscaya  Allah  akan  meninggikan  orang-orang  yang  beriman  di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan  Allah  Maha  mengetahui  apa  yang  kamu  kerjakan. (Q.s. al-Mujâdalah [58]: 11)
Penghargaan  terhadap  ilmu  pengetahuan  ini  diperkuat juga  oleh Hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi:
Apabila  anak  Adam  meninggal  dunia,  maka  terputuslah  seluruh  amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakannya. (HR. Abû Dâwûd)
Hadis tersebut memberikan pengertian bahwa hasil karya itu adalah hasil usaha manusia dan merupakan sumber manfaat baik bagi dirinya maupun bagiorang  lain.  Dengan  memanfaatkan  hasil  kreativitas orang  yang  berilmu  berartimelanjutkan  amal  salihnya yang  tidak  akan  mungkin  hilang bersama  dengan kematiannya.  Pemahaman  terhadap intellectual property  ini  pada  dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari hasil  kerja  intelektualitas  manusia. Banyak  karya  yang  dihasilkan  dari  intelektualitas manusia, baik melalui daya cipta,  rasa, maupun karsanya. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dengan serius, sebab karya manusia ini  telah  dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.[6]
Hasil dari sesuatu yang penuh dengan pengorbanan yang demikian sudah tentu  menjadikan  sebuah  karya  yang  dihasilkannya  memiliki  nilai  yang  patut dihargai.  Ditambah lagi  dengan adanya manfaat  yang dapat dinikmati, dan dari sudut ekonomi karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Jadi, Hak atas Kekayaan Intelektual dapat termasuk kekayaan atau harta dalam ekonomi Islam, terutama ditarik dari sisi ciri-ciri dan cara perolehannya. Islam mendorong hasil intelektual untuk kemajuan ilmu pengetahuan, namun kepentingan ekonomis akan tergantung dari tujuan penggunaan kekayaan tersebut. Dalam kehidupan era modern saat ini, hak individu dijaga sehingga menuntut hasil karya intelektual pun akan dijaga. Hal ini tidak bertentangan dengan Islam, asalkan tidak keluar dari koridor hukum syara’.




[1] Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum Islam, http://saifudiendjsh.blogspot.co.id/2013/10/hak-kekayaan-intelektual-dalam-hukum.html, diakses 14 Mei 2017
[2] Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam, http://jubahhukum.blogspot.co.id/2017/04/hak-kekayaan-intelektual-dalam-hukum.html, diakses pada 15/5/17
[3] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelekual, hlm. 22
[4] M Musyafa’, “Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal Al-Iqtishad, 5:1, (Jayapura, September 2012), 44
[5] Yusuf Qaradhawi, Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan, diterjemahkan oleh Abdul Hayyi Al-Kattani, dkk., (Jakarta: Gema Inssani Press, 1998), h. 90.
[6] Ibid, Hlm 46