Sebuah catatan kecil hasil kajian Ngobrol Perkara Islam di Universitas Nurtanio, kemarin (9/3/18). Kampusnya identik dengan pesawat, bagi saya sangat terhormat bisa mengisi di hadapan mahasiswa-mahasiswa pintar seperti ini. Teringat langsung di benak saya sosok Habibie. Suatu saat dalam acara wawancaranya, beliau sempat ditanya, “Kenapa lebih memilih pesawat?”. Dengan entengnya beliau menjawab, “Karena pesawat banyak masalahnya”. Jawaban unik. Dari beliau saya belajar, orang besar lahir karena mendekati dan mengatasi masalah, bukan seperti kita yang malah mennghindari dan menimbulkan masalah.
Sosok teguh pendirian ini saya lihat langsung antusias peserta yang hadir saat acara. Di tengah hujan deras, waktu malam, namun mereka tetap menyempatkan hadir dalam kajian ini. Kebetulan kali ini kita membahas tema: Jauhi Narkoba Dekati Agama. Berikut sedikit catatan yang menurut saya perlu dituliskan agar ilmunya bisa bermanfaat.
_____________________________________________________
Dinamika bangsa Indonesia sejak masa kemerdekaan tak pernah lepas dari beragam persoalan dan tantangan. Dari sekian banyak persoalan yang ada, narkoba menjadi salah satu ancaman yang sangat nyata. Perlahan tapi pasti, narkoba telah membunuh bibit-bibit unggul bangsa Indonesia. Tak kurang dari 4 juta orang di negeri ini dalam usia produktif yaitu 10-59 tahun terkontaminasi narkoba. Kepala BNN RI sebelumnya, Drs Budi Waseso bahkan menyebutkan bahwa dari hasil penelitian pada 2016, diperoleh fakta yang mencengangkan, bahwa 1,9% kelompok pelajar dan mahasiswa, atau 2 dari 100 pelajar/ mahasiswa menyalahgunakan narkoba. Jelas hal ini menjadi lonceng pengingat bahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk berbuat nyata agar lost generation tidak terjadi di tanah air tercinta.
Fakta dan data tentang peredaran narkoba yang massif sudah menjadi petunjuk yang sangat valid. Jika dilihat dari sisi peredarannya, pasokan narkoba yang begitu tinggi datang bertubi-tubi. Pada 13 Juli 2017 lalu saja, Polri meringkus sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 1 ton jenis shabu. Tak lama berselang, tepatnya pada tanggal 26 juli 2017, BNN juga berhasil membongkar sindikat narkoba yang menyelundupkan sabu lebih dari 284,3 kg dari luar negeri. Belum lagi ditambah dengan maraknya penyalahgnunaan dan peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UNODC dalam world drug reports 2016 bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan 2015, telah terdeteksi sebanyak 644 total NPS yang dilaporkan oleh 102 negara, dan 66 jenis diantaranya telah masuk ke Indonesia dimana sebanyak 43 jenis telah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, sedangkan yang 23 jenis belum masuk atau dengan kata lain belum dapat diproses secara hukum (bnn.go.id 17/08/18)
Sepanjang tahun 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia (idntimes.com 12/17). Dari pengungkapan kasus tersebut (sepanjang tahun 2017), BNN menyita ratusan ton barang bukti narkoba dari tangan pelaku yang diketahui sebagai bandar hingga sindikat Narkoba yang berada di Indonesia. Yakni 4,71 ton sabu-sabu, 151,22 ton ganja, dan 2.940.748 butir pil Ekstasi dan 627,84 kilogram ekstasi cair.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan hingga kini masyarakat yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba (okezone.com 7/17). Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan ada 27,32 persen mahasiswa dan pelajar dari jumlah pengguna narkoba di Indonesia. Hasil itu diperoleh dari penelitian yang dilakukan pihaknya bersama perguruan tinggi pada 2016 (republika.co.id 10/17).
Yang membuat miris adalah kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba, kejadiannya sekarang tidak hanya hitungan kilogram namun penyelundupannya dalam hitungan ton. Menurut Kepala BNN sebelumnya, Komjen Pol Budi Waseso, Ada sekitar lima ton sabu senilai Rp 10 triliun menuju perairan Indonesia. Tangkapan pertama satu ton di Batam. Tangkapan kedua 1,6 ton pekan lalu juga di Batam dan ketiga kemarin (23/2) sekitar tiga ton juga diperairan yang sama, yakni Batam Kepri (republika.co.id 26/2/18).
Isu ini memanas saat Sejumlah anggota perwakilan Komisi III DPR RI mengadakan kunjungan reses masa persidangan ke Provinsi Bali. Banyak yang disampaikan di sana, termasuk selentingan isu yang mewacanakan legalisasi narkoba jenis dan dosis tertentu untuk turis atau wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia. Pendapat ini langsung direspon penolakan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, dijelaskan sepanjang 2017 aparat menangkap dan menetapkan 925 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bali. Sebanyak 63,5 persen atau 588 orang di antaranya adalah orang Bali. Seandainya pelarangan yang berlaku saja sedemikian parah, bagaimana jika dilegalkan tentu lebih parah (republika.co.id 28/2/18)
Narkoba atau bahasa lain yakni NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungan akan zat tersebut secara terus menerus. Singkatnya, pengaruh narkoba bisa menyebabkan: depresan (membuat pemakai merasa tenang), stimulan (Merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan), dan halusinogen (menimbulkan kesan palsu atau halusinasi).
Kecanduan narkoba bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor. Faktor individu umumnya karena karakter yang aneh dan lemahnya spiritual. Adapun faktor keluarga bisa karena lemahnya pendidikan orangtua terhadap anak, kondisi keluarga yang tidak harmonis sehingga anak merasa ada tekanan jiwa. Begitupun faktor masyarakat yang menciptakan lingkungan sehingga terbujuk kondisi sekitar yang tertarik bahkan hingga dipaksa untuk menggunakannya.
Ada sebuah faktor menarik yang kadangkala kita belum ‘ngeh’ atas kasus yang terjadi, yakni faktor negara dan penguasa. Bukannya negara melarang? Betul, namun celah itu bisa saja terjadi. Di Bali, seorang anggota polisi berinisial KO diduga menjadi kurir narkoba yang melibatkan dua orang warga Inggris dan Australia. Dia ditangkap bersama seorang anggota TNI (bbc.co.id 8/10/18). Seorang anggota DPRD Tabanan, Bali ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di Jakarta (detik.com 15/6/18). Perangkat berbentuk manusia seperti ini bisa menjadi jalan bagi sindikat narkoba untuk diberikan karpet merah terhadap pengedarannya.
Tak hanya itu, negara yang memberikan fasilitas swastanisasi terhadap sector-sektor penting seperti bandara, pelabuhan, dll juga memicu terjadinya penyelundupan narkoba yang tidak diketahui. Pasalnya, tempat seperti itu bisa saja disalahgunakan sebagai akses penyelundupan karena sifatnya yang swasta. Termasuk kasus penangkapan kapal asing di perbatasan Singapuran dan Indonesia kemarin. Mirisnya, isu ini berkembang ditengah kabar akan adanya swastanisasi 30 bandara dan 20 pelabuhan.
Membicarakan dampak narkoba akan panjang, hasilnya sudah jelas menimbulkan penyakit berbahaya, hingga terserang HIV atau parahnya menimbulkan kematian. Tidak hanya dalam segi kesehatan, dampaknya bisa terasa ke sector sosial, ekonomi, pendidikan, dan hukum yang menjadi harapan terakhir bagi bangsa ini.
Pandangan dalam Islam
Hukum syara’ adalah seruan pembuat syariat (as Syaari’) yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Sekalipun hanya dikatakan perbuatan hamba (af’aalu ‘ibaad), tetapi cakupan hukum syara’ meliputi perbuatan (af’aal) dan benda (syaa’a). Hal itu disebabkan karena suatu perbuatan manusia adakalanya hanya berupa perbuatan dan tidak melibatkan benda, seperti tersenyum, bercakap-cakap, tidur dsb. Ada pula yang harus melibatkan benda, seperti makan, minum, berdagang dsb. Sehingga, sekalipun kedua berbeda dan harus dibedakan, benda tidak bisa berdiri sendiri dan senantiasa tekait dengan perbuatan.
Jika kita menelusuri dalil-dalil yang digunakan untuk memberikan status hukum pada candu tersebut, maka kita mendapatkannya bahwa haramnya candu (dan jenis narkoba lainnya) tidaklah karena zatnya, sebagaimana pengharaman bangkai, darah, dan babi yang diharamkan karena zatnya dengan firman Allah SWT :
حرمت عليكم الميتة و الدم و لحم الحنزير وما أهل لغير الله به
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan atas nama selain Allah (Al Maidah 3).
Keharaman benda memabukkan itu didasarkan pada hadits dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ما أسكر كثيره فقليله حرام (أخرجه أحمد والأربعة وصححه ابن حبان)
Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram (dikeluarkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Beliau menyatakan bahwa apa terjadi pada narkoba juga terjadi pula pada khamr, yakni sama-sama menyebabkan rasa girang dan mabuk. Meskipun begitu, bila ada yang menolak anggapan bahwa candu itu memabukkan, beliau menjawab bahwa candu bisa melemahkan. Dalam hal ini, terdapat hadits dari Ummu Salamah, ia berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وأله وسلم عن كل مسكر ومفتر (رواه أحمد)
Rasulullah SAW telah melarang setiap zat (bahan) yang memabukkan dan melemahkan (HR Ahmad dan Abu Daud). Imam As Suyuti, dalam kitab al Jami’ush Shoghir, menshahihkan hadits ini.
Al Khathabiy menjelaskan bahwa makna al muftir adalah setiap minuman yang bisa mendatangkan futur (lemas, lemas) dan al khawar (lemah) pada anggota tubuh (Subulus Salam juz IV hal 35).
Disamping bisa melemahkan, narkoba juga bisa mengakibatkan dlarar (bahaya atau merusak bagi manusia). Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرر ولاضرار (رواه ابن ماجه)
Tidak (boleh) menimpakan bahaya pada diri sendiri dan kepada orang lain (HR Ibnu Majah).
Bagaimana jika hanya memproduksinya?
Memproduksi adalah suatu usaha untuk mengadakan suatu barang. Dalam syari’at Islam, hukum memproduksi suatu barang mengikuti hukum barang itu sendiri. Apabila suatu benda itu diharamkan, maka memproduksinya juga haram. Kesimpulan ini didapat dari hadits Nabi SAW dari Anas ra. bahwa:
أن رسول الله لعن في الخمر عشرة : عاصرهها و معتصرها و شاربها و حاملها و المحمولة إليه و ساقيها وبائعها وأكل ثمنها و المشتري لها و المشترى له
”Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (untuk keperluan umum), pembuatnya (untuk kalangan sendiri), peminum-nya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
Dari hadits tersebut, memeras (memproduksi) khamar termasuk perbuatan yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata la'ana (melaknat).
Narkoba, Jalan Merusak Generasi
Masih ingatkah anda tentang perang candu di Cina (1839-1860 M)? Perang Candu merupakan dua perang yang terjadi pada pertengahan abad ke-19, antara orang China dan Inggris di kedaulatan China. Pada perang tersebut pedagang Eropa menggunakan kekuatan adiktif candu untuk memperoleh hubungan dagang penting dengan Cina, negara yang mengisolasi diri dari dunia luar.
Generasi muslim saat ini sudah mendekati kehancurannya, Indonesia sudah dinobatkan darurat narkoba, wilayahnya pun sudah menjadi tujuan bisnis bukan lagi tempat transit. Produsennya pun mulai bermunculan di dalam negeri, pengedarnya pun semakin berkembang biak di seantero negeri. Targetnya adalah kaum muda yang memiliki sifat: smart, sensitive dan spiritual yang rendah. Fisiknya akan dilemahkan, mentalnya akan direndahkan, akhlaknya akan dihancurkan. Seandainya kita tidak melakukan upaya untuk melakukan penyelamatan dan penyadaran, pantaskan kita mendapat gelas sebagai pendidik sejati bagi generasi setelah kita?
Mereka (orang-orang kafir itu) tidak akan pernah merasa lega jika kaum muslimin belum mengikuti agama mereka. Allah SWT berfirman:
ولن ترضى عنك اليهود ولا النصرى حتى تتبع ملتهم (البقرة 120)
"Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuiti agama mereka" (Al Baqarah 120).
Mari perbanyak generasi kita dengan kebiasaan mengkaji seputar agama. Pendidikan melahirkan orang berilmu, agama melahirkan orang berakhlak. Orang yang berilmu tanpa akhlak ibarat mencuci pakaian tanpa dijemur, bersih dan harum namun sia-sia takkan bisa digunakan.
Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, menunjukkan bahwa di negara-negara Sekuler yang memberlakukan kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku itu, tak kunjung mampu mengatasi masalah narkoba. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya.
Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus membebek cara-cara hidup negara-negara kafir, termasuk dalam mengattasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Menjadi niscaya karenanya. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam? Sadarlah!
Bandung, 22 Jumadil Akhir 1439 H
Muhamad Afif Sholahudin
Bandung, 22 Jumadil Akhir 1439 H
Muhamad Afif Sholahudin
0 comments:
Post a Comment